Bagi anda yang sedang berencana melakukan pembelian rumah, ada dua pilihan yaitu anda akan melakukan pembelian secara tunai atau secara kredit. Jika dana yang akan digunakan untuk membeli rumah ternyata tidak mencukupi untuk membeli secara tunai/cash, cara kedua pilihannya yaitu melakukan pembelian secara kredit.
Ada banyak lembaga keuangan yang menawarkan kredit kepemilikan rumah atau yang bisa disebut dengan KPR, baik itu lembaga keuangan konvensional maupun syariah. Produk KPR kini menjadi salah satu produk unggulan di bank-bank.
Ada perbedaan yang tegas antara KPR syariah dengan KPR konvensional. Pada KPR syariah, yang ditransaksikan adalah barang (dalam hal ini rumah) dengan prinsip jual-beli (murabahah). Sementara pada KPR konvensional, yang ditransaksikan adalah uang.
Dalam transaksi tersebut, bank syariah membeli rumah yang diinginkan konsumen dan menjualnya kepada konsumen tersebut dengan cara dicicil. Kendati tidak memberlakukan bunga, namun bank syariah juga mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah.
Misalnya, Anda membeli rumah seharga Rp400 juta dan pihak bank syariah mengambil marjin keuntungan Rp100 juta. Maka uang yang harus Anda cicil selama masa tenor adalah Rp500 juta, dikurangi jumlah uang muka.
Di negara seperti Amerika Serikat, penggunaan KPR syariah mulai diperhitungkan. Apalagi sejak terjadinya krisis finansial global yang menghantam negara adidaya tersebut pada 2009 lalu, yang menyebabkan harga properti menukik tajam.
KPR syariah diminati di AS karena memiliki aturan yang lebih ketat dan tidak akan memberi KPR jika investasi properti yang tersebut mereka anggap tidak baik. Inilah kunci bagi bank-bank syariah: berbagi risiko.
Kelebihan KPR Syariah
Tidak seperti bank konvensional yang menerapkan bunga, yang naik-turun mengikuti fluktuasi suku bunga di pasar, bank syariah menerapkan cicilan tetap (fix) hingga akhir masa tenor.
Selain itu, KPR syariah tidak mengenal istilah value of money. Dengan demikian, jika konsumen (debitur) terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan dikenakan denda. Demikian pula jika konsumen ingin melunasi cicilan sebelum waktunya. Denda hanya dikenakan bagi konsumen yang dengan sengaja terlambat melakukan pembayaran cicilan dan denda tersebut sebagai ta'jir untuk mendispinkan nasabah. Denda tidak masuk sebagai pendapatan bank syarian, tetapi akan disalurkan untuk kegiatan sosial.
KPR Syariah juga telah memenuhi unsur transaksi syariah, sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional, sehingga transaksi dijamin kehalalannya.
Hal paling penting, KPR Syariah tidak menerapkan compound interest atau bunga berganda dalam penghitungan margin atau angsurannya. Sistem bunga angsuran dihitung berdasarkan pengaruh inflasi dan juga sudah dibicarakan sebelumnya antara pihak bank dengan calon pemilik rumah
0 komentar:
Posting Komentar